SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Cekcok antar tetangga di Kota Jambi berujung aksi kekerasan. Seorang pria berinisial DF (40) ditangkap polisi setelah membacok tetangganya, AP (41), di Lorong Madrasah, RT 05, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Rabu (8/4/2026) sore.
Korban mengalami luka pada jari jempol kiri dan lengan kiri akibat serangan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Rudi Setiawan, mengatakan pelaku diamankan tak lama setelah kejadian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Insiden bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB dan terlibat adu mulut dengan pelaku. Situasi yang memanas berubah menjadi kekerasan ketika pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan pisau.
Korban berusaha menangkis, namun tetap mengalami luka di bagian jari. Pelaku kemudian mengambil parang dan kembali menyerang, hingga mengenai lengan kiri korban.
Korban sempat melarikan diri keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga. Sementara itu, istri korban menghubungi Ketua RT setempat hingga situasi berhasil diredam.
Polisi yang tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau sepanjang 30 sentimeter dan parang sepanjang 60 sentimeter.
Pelaku kini ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana atas tindak penganiayaan.































